ACEH BARAT – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh aparat TNI dan Polri di wilayah Kecamatan Samatiga. Pada Kamis (3/9/2026), Babinsa Koramil 09/Samatiga, Serma M. Nasir, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Samatiga melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla di Desa Cot Seumeureng.
Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan komunikasi langsung kepada masyarakat, bertujuan meningkatkan kesadaran warga akan bahaya Karhutla yang dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari kabut asap, kerusakan ekosistem, hingga ancaman kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Serma M. Nasir menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukanlah solusi, melainkan tindakan yang dapat berakibat hukum. “Pelaku Karhutla dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara dan denda sesuai undang-undang. Mari kita cegah bersama demi lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Samatiga menambahkan bahwa pihak kepolisian siap menindak tegas pelaku Karhutla. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pembakaran hutan atau lahan di sekitar desa.
Warga Desa Cot Seumeureng menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Mereka menyatakan komitmen untuk mendukung aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Aceh Barat.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat kedekatan dengan masyarakat desa.(0105).
