NAGAN RAYA – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan Babinsa Posramil Kuala Pesisir. Sertu Safrin Ondu menyambangi masyarakat di Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (19/9/2026), sekaligus mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Dalam kegiatan tersebut, Sertu Safrin Ondu menyampaikan sosialisasi dan imbauan terkait pencegahan Karhutla. Warga diminta tidak melakukan pembakaran hutan, kebun, maupun lahan karena api dapat menyebar dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

Selain memberikan imbauan, Babinsa juga menjelaskan adanya sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sertu Safrin Ondu mengatakan, kegiatan sambang dan patroli tidak hanya dilakukan untuk menyampaikan pesan pencegahan Karhutla, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus memantau perkembangan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah.

“Bahwa kegiatan patroli dan sambang yang dilakukan saat ini selain terjalin hubungan yang baik antara warga masyarakat dengan TNI juga untuk mengetahui perkembangan situasi kamtibmas di wilayah,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Babinsa berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir.(Pr012).