BANJARMASIN – Korem 101/Antasari menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu bagi prajurit, PNS, dan anggota Persit di Aula Makorem 101/Antasari, Banjarmasin, pada Senin (8/6/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan militer.
Acara ini menghadirkan Tim Penyuluh dari Kumdam XXII/Tanjungpura, yaitu Waka Kumdam Letkol Chk Eko Wahyu Hidayat, S.H., M.H., dan Kalakdukbankum Letkol Chk Arsin, S.H., didampingi Kakum Korem 101/Antasari Mayor Chk Udiyono, S.H.

Dalam paparannya, Tim Penyuluh membekali peserta dengan dua materi utama:

Hukum Perdata: Edukasi mengenai aturan utang-piutang (wanprestasi) agar tidak terjebak pidana penipuan, serta prosedur sah jual-beli tanah yang harus memenuhi unsur tunai, riil, dan terang di hadapan PPAT.

Hukum Pidana & Disiplin Militer: Sosialisasi pencegahan pelanggaran berat seperti asusila, narkotika, pelanggaran ITE, hingga THTI/Disersi yang sering kali dipicu oleh masalah ekonomi, utang, dan judi online.

Melalui penyuluhan ini, seluruh personel dan keluarga besar Korem 101/Antasari diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, menghindari konflik hukum, serta mewujudkan prajurit yang disiplin, taat hukum, dan profesional.

TNIAD #Korem101Antasari #PenyuluhanHukum #PrajuritTaatHukum #PersitKCK #Banjarmasin