BONE – Sebuah rumah yang sebelumnya masuk sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kini memiliki penanda khusus. Di titik ketiga lokasi RTLH milik Ibu Rosmina, Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, sebuah prasasti dibuat untuk menandai pekerjaan yang menjadi bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.

Pembuatan prasasti tersebut dikerjakan personel Satgas TMMD di lokasi rumah warga. Kehadirannya bukan sekadar bagian dari pekerjaan akhir, tetapi juga menjadi penanda bahwa lokasi tersebut tercatat sebagai salah satu titik pembangunan RTLH dalam pelaksanaan TMMD ke-129.

Pekerjaan itu berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Titik rumah Ibu Rosmina merupakan RTLH titik 3 yang berada di Desa Tunreng Tellue, salah satu wilayah sasaran kegiatan TMMD di Kecamatan Sibulue.

Bagi sebuah pekerjaan pembangunan, penanda di lokasi memiliki fungsi tersendiri. Prasasti memberikan keterangan mengenai sasaran yang telah dikerjakan sekaligus meninggalkan catatan fisik atas pelaksanaan kegiatan di tengah permukiman warga.

Rumah Ibu Rosmina pada akhirnya tidak hanya menjadi sebuah titik dalam peta kegiatan TMMD. Lokasi tersebut juga menyimpan jejak pembangunan yang dapat dikenang sebagai bagian dari perubahan fasilitas tempat tinggal warga melalui sasaran RTLH.(Red/Ap).