NAGAN RAYA – Bahaya judi online menjadi perhatian dalam Komunikasi Sosial (Komsos) yang dilakukan Babinsa Koramil 01/Kuala, Serda Masri, bersama warga binaan di Desa Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (18/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Serda Masri mengingatkan warga agar tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian daring yang dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama bagi kondisi ekonomi dan kehidupan keluarga.

“Judol itu awalnya coba-coba, lama-lama ketagihan. Banyak warga yang sudah jadi korban, uang habis, utang menumpuk, keluarga berantakan. Jangan sampai warga kita terjerumus. Lebih baik uang dipakai untuk modal usaha dan kebutuhan anak sekolah,” tegas Babinsa.

Ia menjelaskan, kebiasaan berjudi secara daring dapat membuat seseorang kehilangan kendali terhadap pengeluaran. Ketika terus berupaya mendapatkan kembali uang yang telah dipertaruhkan, beban utang juga dapat semakin bertambah.

Selain persoalan ekonomi, judi online juga berpotensi menimbulkan masalah dalam kehidupan keluarga. Perselisihan, tekanan akibat persoalan keuangan, serta menurunnya konsentrasi dalam bekerja menjadi sejumlah dampak yang disampaikan kepada warga.

Babinsa juga mengingatkan bahwa kebutuhan untuk terus bermain judi dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum. Karena itu, warga diminta tidak menganggap aktivitas tersebut sebagai hiburan atau cara mendapatkan penghasilan tambahan.

Dalam penyampaiannya, Serda Masri juga mengingatkan bahwa judi online merupakan aktivitas yang dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mengingatkan warga, Babinsa mengajak masyarakat untuk saling mengawasi dan memberikan perhatian kepada anak-anak agar tidak mudah terpengaruh promosi atau iklan judi online yang banyak beredar melalui media sosial.

“Kalau ada warga yang tahu ada situs atau bandar judol di wilayah kita, segera lapor ke Babinsa atau Keuchik. Kita cegah bersama sebelum banyak korban,” ujarnya.

Melalui Komsos tersebut, Babinsa berharap masyarakat semakin memahami risiko judi online dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya aktivitas perjudian daring.(Pr012).