TAPIN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tapin. Kali ini, sekitar dua hektare lahan persawahan dan semak belukar di Desa Baringin A, Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS), terbakar pada Kamis (22/10/2026). Tim gabungan TNI-Polri bersama relawan langsung bergerak melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan.
Penanganan dilakukan oleh Tim Posko Karhutla Kecamatan Candi Laras Selatan bersama relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) setempat dengan dukungan enam unit pemadam dari relawan BPK.
Berkat kerja sama seluruh unsur di lapangan, api berhasil dipadamkan dan tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Sementara itu, penyebab kebakaran hingga kini belum diketahui.
Pasiops Kodim 1010/Tapin, Kapten Inf Asep Abi, menyampaikan bahwa keterlibatan personel TNI dalam penanganan tersebut merupakan bagian dari tugas perbantuan sekaligus wujud sinergi lintas unsur dalam menghadapi ancaman karhutla.
“Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan berkat respons cepat dan kerja sama seluruh tim di lapangan. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali menyala,” ujarnya.
Meski api telah padam, petugas gabungan tetap melakukan pemantauan dan pembasahan ulang pada sejumlah titik bekas kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya api susulan, terutama pada area yang masih menyimpan bara.
Menurut Kapten Inf Asep Abi, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga memastikan kondisi lahan tetap aman setelah kebakaran.
“Jangan sampai api yang sudah berhasil dipadamkan kembali menyala. Karena itu, pemantauan dan pembasahan ulang menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan, khususnya di kawasan persawahan, semak belukar, maupun lahan terbuka yang rentan terbakar.
“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin,” pungkasnya.(1010).
