TAPIN – Kodim 1010/Tapin turut mendukung proses penegakan hukum di Kabupaten Tapin dengan menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Juli hingga September 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin, Jalan R. Soeprapto No. 1, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kamis (8/10/2026).
Kodim 1010/Tapin diwakili Pasi Pers Kapten Heri dalam kegiatan tersebut. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Tapin, BNN, Polres Tapin, Rumah Tahanan Negara Kabupaten Tapin, serta Pengadilan Negeri Tapin.
Kapten Heri mengatakan, kehadiran Kodim merupakan bentuk dukungan TNI terhadap upaya penegakan hukum sekaligus penguatan sinergi dengan seluruh instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tapin.
“Kami dari jajaran Kodim 1010/Tapin sangat mengapresiasi langkah ini. Pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga menunjukkan keseriusan bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan masyarakat dari bahaya narkotika maupun tindak pidana lainnya,” ujar Kapten Heri.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapin, Habib, menjelaskan, pemusnahan dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku setelah seluruh proses hukumnya selesai.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari 22 perkara narkotika, berupa sabu dengan berat total 18,78 gram dan ekstasi seberat 0,35 gram.
Selain itu, terdapat 7 perkara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dengan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam, serta barang bukti lainnya dari 22 perkara dan 1 perkara tindak pidana ringan.
Kapten Heri menegaskan, pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, membutuhkan keterlibatan dan sinergi seluruh pihak, termasuk dukungan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi penerus. Kodim 1010/Tapin siap terus bersinergi dengan seluruh pihak untuk menjaga Tapin tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti berlangsung secara tertib dan disaksikan oleh instansi terkait. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tapin. (1010)
