KUTAI TIMUR – Babinsa Desa Citra Manunggal Jaya Koramil 0909-06/Bengalon, Koptu Ivan Novich, menghadiri kegiatan koordinasi dan pembahasan penyelesaian permasalahan hukum yang melibatkan salah satu warga Desa Citra Manunggal Jaya, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, di Aula Kantor Desa Citra Manunggal Jaya, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah desa, aparat kewilayahan, lembaga desa, dan unsur masyarakat dalam mencari solusi terbaik terhadap permasalahan dugaan tindak pidana pencurian buah sawit milik salah satu warga desa, dengan tetap mengedepankan asas musyawarah dan kekeluargaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Citra Manunggal Jaya Kasmin, Sekretaris Desa Sriyanto, Ketua BPD Kaiman beserta anggota, Babinsa Koptu Ivan Novich, Ketua Lembaga Adat beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, Ketua RT 007, serta pengurus Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Isnandar dan Umi Juliana Nuraini Amin.

Dalam rapat koordinasi disampaikan bahwa sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, terduga pelaku telah diserahkan kepada Polsek Kaliorang untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, berdasarkan hasil koordinasi antara Pemerintah Desa bersama seluruh unsur yang hadir, disepakati untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut melalui jalur kekeluargaan atau restorative justice, sepanjang seluruh pihak yang terkait menyetujui syarat dan ketentuan yang telah dirumuskan dalam rapat.

Babinsa Koptu Ivan Novich menyampaikan bahwa penyelesaian secara musyawarah merupakan langkah yang baik apabila seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan serta dukungan terhadap terciptanya situasi yang aman, kondusif, dan harmonis di tengah masyarakat.

Pemerintah desa juga berharap penyelesaian secara damai dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh warga agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan, menghormati hak milik orang lain, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta mengikuti jalannya rapat dengan tertib. Koordinasi berjalan lancar, aman, dan kondusif serta menghasilkan kesepakatan untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.(0909).