ACEH JAYA – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan melalui pemasangan spanduk larangan membakar lahan di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (15/9/2026). Pemasangan spanduk tersebut disertai imbauan kepada masyarakat mengenai ancaman kebakaran, terutama saat kondisi cuaca berpotensi mempercepat penyebaran api.

Anggota Koramil 05/Panga, Kodim 0114/Aceh Jaya, Kopka Widodo, bersama anggota Polsek Panga, Briptu Suwardi, terlibat langsung dalam pemasangan spanduk. Media imbauan tersebut ditempatkan sebagai pengingat bagi warga agar tidak menggunakan api saat membersihkan maupun membuka lahan.

Kopka Widodo juga mengingatkan masyarakat Desa Kuta Tuha agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun. Pembukaan lahan menggunakan api berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan dapat merambat ke area di sekitarnya.

Bagi warga yang hendak membuka lahan, pencegahan sejak awal menjadi hal penting. Semak, rumput kering, dan material mudah terbakar dapat menjadi pemicu api apabila pembakaran dilakukan tanpa pengendalian yang memadai.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pencegahan Karhutla tidak dilakukan setelah api muncul. Menjaga kondisi lingkungan dan menghindari pembakaran lahan merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi risiko kebakaran.

Koramil 05/Panga bersama Polsek Panga terus mendorong masyarakat di wilayah binaan untuk menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api. Langkah cepat tersebut diperlukan agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.(Pr012).