TAPIN – Pasi Intel Kodim 1010/Tapin Kapten Inf Waluyo mewakili Dandim 1010/Tapin menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan 2026 di halaman Polres Tapin, Jalan Brigjen H. Hasan Basry, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Senin (26/10).
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Apel tersebut menjadi momentum untuk memastikan kesiapan personel, kendaraan, dan perlengkapan pendukung sebelum operasi dilaksanakan. Kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan berbagai pihak yang turut mendukung keselamatan berlalu lintas.
Sejumlah pejabat daerah dan unsur terkait turut hadir, di antaranya Staf Ahli Bupati Tapin Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Dr. H. Sufiansyah, M.A.P., yang mewakili Bupati Tapin; Ketua DPRD Kabupaten Tapin Achmad Riduan Syah; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tapin Cokorda Gde Suryalaksana, S.H.; serta Waka Polres Tapin Kompol Sony Fratago Lumban Gaol, S.E., M.M.
Hadir pula perwakilan Brimob, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, ORARI, Senkom Mitra Polri, serta PT Jasa Raharja.
Dalam amanat Kapolda Kalimantan Selatan yang dibacakan saat apel, disampaikan bahwa berbagai persoalan lalu lintas, mulai dari pelanggaran hingga kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, masih menjadi perhatian bersama. Karena itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas perlu terus ditingkatkan.
Pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2026 akan mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum. Kegiatannya meliputi sosialisasi kepada masyarakat, edukasi ke sekolah dan kampus, patroli di lokasi rawan kecelakaan, pemeriksaan kelengkapan kendaraan, hingga penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi di antaranya menggunakan telepon seluler saat berkendara, berkendara di bawah umur, tidak memakai helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Pasi Intel Kodim 1010/Tapin Kapten Inf Waluyo mengatakan, kehadiran Kodim dalam apel tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap upaya Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak untuk mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dan tidak mengabaikan aturan lalu lintas,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Tapin untuk membiasakan diri berkendara dengan tertib, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Melalui Operasi Patuh Intan 2026, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa mematuhi aturan lalu lintas bukan sekadar menghindari sanksi, melainkan juga melindungi diri sendiri dan orang lain.
Kodim 1010/Tapin mendukung sinergi bersama Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Tapin.(1010).
