ACEH JAYA – Musim kemarau tidak hanya menghadirkan ancaman kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga risiko hukum bagi siapa pun yang mengabaikan aturan. Kesadaran itulah yang dibangun kepada masyarakat Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, melalui penyuluhan hukum tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya.

Materi disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya. Warga diajak memahami bahwa pembakaran lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) itu berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan muncul dari peserta mengenai langkah pencegahan, penanganan awal ketika menemukan titik api, hingga tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kawasan di sekitar permukiman dan lahan pertanian agar tetap aman dari kebakaran.

Pendekatan edukatif tersebut memperkuat misi TMMD yang tidak hanya menghadirkan pembangunan fisik, tetapi juga membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Pengetahuan yang diterima warga menjadi bekal penting untuk mengurangi potensi karhutla sekaligus menumbuhkan kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan desa.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan semakin siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam. Kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga menjadi fondasi penting dalam menjaga lingkungan tetap aman sekaligus menciptakan kehidupan desa yang lebih berkelanjutan.(Red/Wr).