BONE – Bangunan dapat berubah seiring waktu, tetapi jejak sejarah perlu tetap terpelihara. Itulah makna yang melekat pada prasasti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ibu Rosnawati (51) di Desa Mallusetasi, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Menjelang berakhirnya proses pembangunan, personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone menyelesaikan pembuatan prasasti sebagai identitas resmi rumah penerima manfaat. Tahapan ini menjadi penutup rangkaian pekerjaan fisik yang telah berlangsung di lokasi.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026). Prasasti mencatat bahwa pembangunan rumah merupakan hasil sinergi TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat yang memiliki tujuan sama meningkatkan kualitas tempat tinggal warga.
Ke depan, keberadaan penanda itu akan menjadi referensi bagi masyarakat mengenai sejarah pembangunan di desa sekaligus mengingatkan bahwa perubahan sosial lahir dari kolaborasi yang terpelihara dengan baik.
Prasasti mungkin berukuran kecil, namun pesan yang dibawanya jauh lebih besar: pembangunan yang memberi manfaat akan selalu memiliki nilai ketika kisah di baliknya tetap dikenang.(Red/Ns).
